Skip to main content
Macondo dan Hak atas Kota
Esai / Opini
Macondo dan Hak Atas Kota
Setiap kali berada di kota yang padat (padat manusianya, gedung-gedungnya), saya selalu membayangkan jauh ke waktu silam ketika tempat itu masih kosong. Siapa orang pertama yang menginjak tanah itu, mendirikan tenda, lalu memutuskan menjadi pemukim permanen? Kemudian disusul yang lain, hingga tempat yang mula-mula sepi itu menjelma menjadi ramai, menjadi sebuah kota.

BAYANGAN itu barangkali terbentuk karena kuatnya penceritaan Gabriel García Márquez dalam novel One Hundred Years of Solitude yang saya baca. Dalam novel itu, kota imajiner Macondo bermula dari perkemahan kecil yang didirikan José Arcadio Buendía bersama para pengikutnya. Di tepi sungai yang jernih, dengan batu-batu besar yang halus, seperti telur dari prasejarah.

Mereka mendirikan tenda setelah perjalanan panjang menembus rawa-rawa dan kegagalannya menemukan lautan. Dari sebuah persinggahan yang nyaris kebetulan itu, perlahan-lahan tumbuh pemukiman dan lahir sebuah kota. Namun imajinasi tentang asal-usul kota itu selalu berakhir dengan tanya, akankah para pendiri itu merasa tercengang atau justru terasing melihat apa yang tumbuh dari tenda mereka?

Kota yang lahir dari mimpi tentang keteraturan dan komunitas (keharmonisan kelompok kecil pada mula-mula) lalu berubah menjadi entitas yang tak lagi ramah pada manusia yang menghidupinya. Setelah saya membayangkan tanah kosong yang kemudian didiami beberapa orang dari antah berantah, bayangan saya terlempar pada lapisan lain dari urbanitas: kenyataan ruang kota yang ada di hadapan kita hari ini.

Macondo, sebagai alegori tentang permulaan kota, seakan menjadi cermin yang memperlihatkan jarak antara asal-usul dan kenyataan urban modern. Kota-kota telah tumbuh sedemikian rupa, menjadi megah, dan hari ini berubah menjadi alegori tentang ambisi yang menjelma kegilaan pembangunan.

*

Dari “kekacauan” tersebut, pikiran saya semacam teredam ketika membaca konsep dari filsuf Marxis Prancis, Henri Lefebvre, yang menyebutnya sebagai “hak atas kota”. Baginya, kota adalah oeuvre, sebuah karya kolektif yang terus-menerus diciptakan oleh penghuninya melalui interaksi sehari-hari, perayaan, konflik, dan kebersamaan. 

Berbeda dari pandangan pragmatisme urban kalau kota semata kumpulan bangunan, jalan, gedung dan infrastruktur. Dalam pandangan Henri Lefebvre, hak atas kota berarti kesempatan bagi warga untuk ikut membentuk kota, alih-alih menempatinya sebagai penonton semata.

BACA JUGA : Bom Waktu Krisis Hunian Surabaya

Jika gagasan ini kita tarik ke kota-kota besar masa kini, misalnya Jakarta, Surabaya, atau kota lain yang terus tumbuh, maka kontradiksi akan segera terlihat. Kota semakin modern dan semakin tertata. Mal-mal raksasa menjamur, menawarkan dunia beton yang terstruktur dan rapi jali. Di dalamnya, interaksi manusia direkayasa sedemikian rupa.

Kita sebagai warga kota saling bertemu semata-mata sebagai konsumen, menyampingkan sebagai sesama manusia dalam satu komunitas yang memiliki hak yang sama.

Taman-taman kota yang seyogyanya menjadi ruang perjumpaan warga, acapkali dirancang untuk estetika semata, alih-alih untuk mendorong ruang percakapan dan interaksi yang lebih manusiawi antar ragam orang.

Lefebvre menyebut kasus ini sebagai “abstraksi ruang”, ketika ruang kota diproduksi terutama oleh logika negara dan kapital, ia akan absen dari proses yang dilakukan oleh kehidupan sosial warganya. Kontradiktif. Sebuah konsekuensi logis dari cara kerja kapitalisme modern. Kota menjadi bagian dari proses produksi kapital.

Ia memperlihatkan bagaimana akumulasi modal melakukan pemisahan manusia dari alat-alat produksi mereka. Pemisahan ini terjadi dalam bentuk perampasan ruang hidup. Tanah kota berubah menjadi komoditas. Kawasan yang awalnya permukiman rakyat perlahan menjelma menjadi pusat komersial, apartemen mewah atau kawasan investasi.

Sementara mereka yang pernah menjadi penghuni awal hanya menjadi catatan kaki dalam sejarah pembangunan yang selalu diglorifikasi. Nilai guna tanah sebagai tempat hidup dan membangun relasi sosial, malih rupa dengan nilai tukar di pasar properti.

Urbanisasi kapital, kira-kira begitu. Dalam sistem ini, pembangunan kota menjadi cara untuk menyerap surplus kapital melalui proyek-proyek besar: infrastruktur, real estate, pusat perbelanjaan, kawasan bisnis, dan kota pun bergerak mengikuti logika investasi. Akibatnya, ruang kota menjadi terfragmentasi. Kota para profesional dengan apartemen mewah dan co-working space-nya.

Di tampat yang berbeda ada kota kelas menengah yang setiap hari terperangkap dalam akses kemacetan panjang. Dan tentu kota kaum marginal yang bertahan di bantaran sungai atau kolong jalan tol dengan segala kerentanan banjir dan penggusuran. Masing-masing hidup dalam gelembungnya sendiri, nyaris tak bersentuhan kecuali dalam momen-momen transaksional yang singkat.

Kondisi bertentangan ini terasa kian tajam jika kita berjalan sedikit menjauh dari pusat-pusat kota, dari kawasan segitiga emas bisnis yang rapi. Surabaya, misalnya, dalam berbagai penilaian sering dipuji karena tata ruangnya yang tertib, taman-taman kota yang hijau dan teratur, pohon-pohon perindang yang menghiasi jalan-jalan utama.

Tapi coba kita berjalan sedikit ke Utara. Wajah kota yang lain segera muncul. Rumah-rumah padat berdiri di tepi sungai yang kumuh, lalu lintas yang acakadut, pedestrian yang amburadul. Alih-alih tampil sebagai ruang modern yang tertib, kota malih rupa sebagai tempat untuk bertahan hidup. Utara menjadi the other dari Surabaya yang elegan.

Di banyak kota Indonesia, proses ini hampir serupa. Kawasan yang dulu merupakan permukiman rakyat perlahan berubah menjadi area komersial atau hunian kelas atas. Keberadaan kampung-kampung kota sering dipandang sebagai masalah yang harus ditata atau bahkan dibersihkan.

Mengenai kasus seperti itu kadang ada yang tidak disadari dari diskusi mengenai perubahan ruang kota, tentu bagaimana imajinasi kita pun perlahan dibentuk ulang. Kita tidak cuma menyaksikan transformasi fisik, lebih dari itu transformasi cara kita memaknai kota itu sendiri.

Pemerintah kota, pengembang, dan lembaga-lembaga perencanaan menggunakan bahasa yang aman seperti “penataan”, “peningkatan kualitas lingkungan”, “penertiban”, “revitalisasi”, yang terkesan teknokratis dan seolah tak terbantahkan.

Tapi kata-kata itu tidak pernah netral, di baliknya tersembunyi pilihan nilai: siapa yang dianggap layak menghuni pusat kota dan yang harus digeser agar ruang bisa “dioptimalkan”.

Sementara itu, warga kota yang selama puluhan tahun tinggal di wilayah-wilayah yang kemudian dicap “kumuh” tidak pernah dilibatkan dalam imajinasi semacam itu. Mereka hadir sebagai objek yang harus disesuaikan, peran mereka dalam menentukan arah kota tidak pernah diakui.

Dalam banyak kasus, kampung kota merupakan jejak sosial yang hidup. Ketika kawasan semacam itu digantikan oleh kompleks residensial homogen, kota kehilangan sebagian teksturnya, lapisan-lapisan hubungan yang terbentuk dari interaksi harian, dari ruang-ruang kecil yang tumbuh mengikuti kebutuhan warganya sendiri, dari fleksibilitas yang muncul tanpa rencana formal.

Hilangnya elemen-elemen itu membuat kota menjadi lebih mudah dirapikan sesuai selera pasar, sekaligus mengurangi keragaman pola hidup yang selama ini menjadi sumber vitalitas urban, suatu kondisi yang terlihat jelas pada berbagai kampung kota yang mengalami tekanan serupa.

Ketika kampung dianggap “masalah”, yang terjadi karena itu kampung dinilai tidak sesuai dengan imajinasi tunggal tentang kota modern. Kerapian yang menjadi standar tak pernah dinegosiasikan. Tapi kita pun tahu, keteraturan tidak selalu identik dengan keadilan.

Terlepas dari itu kota tidak hanya dihuni mereka yang memiliki alamat tetap. Kota diisi dan digerakkan oleh pekerja yang datang dan pergi, pedagang yang sehari berpindah tempat, dan orang-orang yang hidup di kerja (bukan sepenuhnya warga, bukan sepenuhnya pendatang). Mereka punya keterikatan pada ruang kota, tetapi dalam banyak kebijakan posisi mereka serba sumir. Akibatnya, kota terjebak pada penyangkalan terhadap kenyataan sosialnya seperti itu.

BACA JUGA : Padaroks Kenyamanan

Singkatnya, jika ingin kota yang adil adalah yang memberi ruang bagi segala bentuk kehidupan yang tak seragam. Kota bertumbuh karena ia mampu menampung pilihan hidup yang berbeda-beda. Kota hanya dirancang untuk mereka yang punya modal, tentu kita kehilangan ruang pertemuan antar cara hidup yang justru menjadi inti energi perkotaan.

“Hak atas kota” dalam kerangka tersebut menemukan maknanya, yaitu menjadi tuntutan agar setiap orang, entah penduduk lama, pekerja musiman, tetap dihitung sebagai bagian dari masa depan kota. Hak untuk tidak terhapus dari ruang yang turut mereka bentuk.

**

Dari segala kontradiksi kota modern itu gagasan tentang “hak atas kota” memperoleh relevansinya kembali. Hak atas kota sebagai tuntutan politik agar warga kota memiliki peran dalam menentukan bagaimana ruang kota dibentuk dan digunakan.

Dalam praktik sehari-hari, perlawanan terhadap abstraksi ruang ini sering muncul dalam bentuk yang sangat kecil. Bakul yang berjualan di trotoar, anak-anak yang menjadikan gang sempit sebagai lapangan bermain, ruang-ruang kolektif seni yang otonom yang mengambil peran di ruang tengah kota, warga yang mengokupasi ruang terbuka untuk kegiatan bersama (entah legal atau tidak), semua merupakan cara-cara warga kota merebut kembali ruang hidup mereka.

Dalam istilah Lefebvre, praktik-praktik dari mengubah ruang abstrak menjadi ruang yang dihidupi, dialami dan diciptakan manusia melalui interaksi sehari-hari.

Kepadatan kota yang dalam teori urban sering dianggap mampu menciptakan efisiensi dan keberagaman budaya, dalam kenyataannya tidak selalu diiringi oleh kepadatan makna. Sampai di sini bayangan saya kembali pada tenda pertama yang didirikan Buendía. Sebuah tenda sederhana di tengah belantara yang belum menjadi kota.

Tenda dengan halaman yang mungkin lapang dan di dalamnya orang berbagi mimpi yang sama tentang masa depan tempat itu. Tapi hari ini kita hidup di kota yang jauh lebih besar dan lebih kompleks daripada Macondo. Lantas mampukah kita menciptakan kembali ruang kota yang benar-benar menjadi milik bersama? Pastinya bukan Macondo yang penuh hantu dan wabah insomnia seperti kotanya Márquez.

BACA JUGA : Asal-Usul Pekerja Informal di Indonesia (1)

Tapi Macondo yang lain. Macondo sebagai metafora, sebuah ruang di mana manusia benar-benar hidup bersama, memiliki cerita bersama, dan merasa bahwa tanah yang mereka pijak bukan semata aset investasi, lebih jauh sebagai bagian dari kehidupan mereka sendiri.

Mungkin itu memang pencarian yang tak pernah selesai dalam sejarah kota. Sebuah upaya untuk mengembalikan kota kepada mereka yang benar-benar menghidupinya. Kota yang dimiliki secara kolektif, tempat kita istirahat sambil menunggu sirkus keliling datang lagi, seperti yang dulu dibawa oleh Melquíades ke Macondo.

 

Sumber Referensi:



One Hundred Years of Solitude
García Márquez, Gabriel. One Hundred Years of Solitude. New York: Harper & Row, 1970.

Henri Lefebvre
Lefebvre, Henri. Writings on Cities. Translated and edited by Eleonore Kofman & Elizabeth Lebas. Oxford: Blackwell, 1996.


Lefebvre, Henri. The Production of Space. Translated by Donald Nicholson-Smith. Oxford: Blackwell, 1991.


 

*Penulis tinggal di Surabaya. Ia menulis puisi, cerpen, artikel, esai budaya, dan menyukai fotografi. Tulisannya tersebar di banyak media, baik cetak maupun daring, seperti Bali Pos, Pos Bali, Suara NTB, Indo Pos, Koran Kompas, Jawa Pos, Fajar Makassar, Media Indonesia, Radar Madura, Majalah Horison, Bali Tribune, Suara Merdeka, Denpost, Nusa Bali, Tribun Bali, Rakyat Sultra, Rakyat Sumbar, Pikiran Rakyat, Serambi Aceh, Palembang Ekspress, Malang Post, Sumut Pos, Radar Bromo, basabasi.co, mojok.co, kompas.id, buruan.co, beritajatim.com, Bali Politika, GoodNews, marsinah id, surau id, islami co, dll.


Kami menerima tulisan opini/esai Anda. Rubrik ini projectarek.id dedikasikan untuk siapa pun yang memiliki minat dan kemauan dalam berpendapat dan berekspresi melalui tulisan. Kami ingin menjadikan rubrik ini sebagai rumah digital untuk bertumbuh bersama merawat demokrasi. Untuk selengkapnya, baca PANDUAN kami.